ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Usulkan 9 Budaya Betawi Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sabtu, 19 Maret 2022 21:02 WIB

Share
Dinas Kebudayaan DKI mengusulkan gambus Betawi sebagai salah satu Kekayaan Intelektua Komunal. (Ist)
Dinas Kebudayaan DKI mengusulkan gambus Betawi sebagai salah satu Kekayaan Intelektua Komunal. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan 9 budaya Betawi untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Langkah ini, sebagai upaya melindungi serta melestarikan budaya agar tidak terlupakan. 

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, bahwa usulan tersebut telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) yang kemudian diserahkan ke Kantor Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.

“Ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal," jelas Iwan, kemarin 

Menurutnya, hukum kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri.

Kekayaan intelektual itu dapat bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif.
Sementara itu, kesembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu:

1. Gambus Betawi
2. Pencak Silat Gerak Saka 
3. Pencak Silat Sekojor 
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
5. Sohibul Hikayat
6. Pencak Silat Troktok 
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta 
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong

Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. 

"Harapannya, dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kementerian Hukum dan HAM ini, akan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi. Agar kita bisa bersama-sama menjaga serta melestarikan kebudayaan tersebut,” tegas Iwan. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT