Atas perbuatannya, SB ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," pungkasnya. (Ardhi)