Sabu Seberat 29 Kg Diamankan Polres Jakarta Timur dari Kamar Kosan, Milik Jaringan Internasional

Jumat 18 Mar 2022, 20:33 WIB
Polres Jakarta Timur mengamankan sabu seberat 29 Kg dari kamar kosan milik tersangka, SB. (Ist)

Polres Jakarta Timur mengamankan sabu seberat 29 Kg dari kamar kosan milik tersangka, SB. (Ist)

Atas perbuatannya, SB ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," pungkasnya. (Ardhi

Berita Terkait

News Update