JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meralat agenda pemeriksaan selebritis Rizky Billar (RB) dan konten kreator YouTube, Alffy Rev (AF) sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex yang dibesut oleh Doni Muhammad Taufik atau yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya baru melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizky Billar dan Alffy Rev hari ini. Dan dalam surat tersebut pula, ungkap dia, pemanggilan tersebut diagendakan pemeriksaan pada pekan depan.
"Kemarin kan saya sampaikan, besok Jum'at penyidik akan membuat panggilan," kata Gatot, Jumat (18/3/2022)
"Minggu depan," ungkapnya.
Sebelumnya, untuk diketahui, Gatot menyebut Rizky Billar dan Alffy Rev akan diperiksa hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dari Doni Salmanan.
"Rencananya penyidik akan melalukan pemeriksana terhadap dua publik figur besok (Jumat) 18 Maret 2022 inisialnya RB dan AR," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Sekadar informasi, Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan keduanya berlangsung beberapa waktu lalu.
Namun, tak diketahui pasti berapa jumlah uang yangvada di dalam amplop yang diberikan Doni Salmanan itu. Uang dalam amplop tersebut hanya diketahui berbentuk pecahan uang dollar.
Sementara Alffy Rev, juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Uang itu diberikan sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya.
Lebih lanjut, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022) malam. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Adam).