ADVERTISEMENT

Pihak Asuransi AIA Tanggapi Gugatan Nasabahnya:  Percayakan Pada Proses Hukum yang Berlaku

Jumat, 18 Maret 2022 21:04 WIB

Share
Ilustrasi hukum. (ist)
Ilustrasi hukum. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak asuransi AIA mempercayakan gugatan hukum nasabahnya purnawirawan Polri AKBP H.Sutomo pada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"AIA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bapak Sutomo dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum terkait laporan ini kepada pengadilan yang berwenang, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial, Rista Qatrini Manurung dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Rista menuturkan, keluhan nasabahnya Sutomo, pertama kali diterima secara resmi oleh AIA pada Juli 2020.

"Keluhan beliau telah selesai diproses dan kami juga telah menginformasikan hasil keputusan AIA kepada pihak beliau," tambahnya.

Kemudian, pada Februari 2021, AIA menerima gugatan pertama dari Sutomo untuk proses litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada September 2021.

"Bapak Sutomo melalui pengacaranya, Ansari Lubis S.H. & Associates Law Firm telah mencabut gugatannya kepada AIA melalui proses sidang dan pencabutan gugatan tersebut telah disahkan pada Januari 2022," sambung Rista.

Dipastikan, Rista, dengan adanya gugatan kedua yang dilayangkan Sutomo, pihak AIA telah menerima undangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Kami juga tengah berkomunikasi dengan Panitera di Pengadilan Negeri untuk memberikan tanggapan atau hal-hal yang perlu dipenuhi oleh AIA dalam proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, purnawirawan Polri AKBP H.Sutomo, melalui kuasa hukumnya, Ansari Lubis, mengatakan, total kerugian yang diderita kliennya itu sekitar Rp400 juta.

“Kalau secara hukum kita harus selesaikan dulu secara perdata, karena jika kita laporkan pidana otomatis perdata berhenti. Klien kita H.Sutomo yang juga purnawirawan Polri ini juga meminta digugat perdatanya, kita minta ganti kerugian penggantian uang,” jelasnya. (angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT