Jauh dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun, 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50 Laskar FPI Dilepas Hakim Pakai Alasan Pembenaran dan Pemaaf

Jumat 18 Mar 2022, 13:28 WIB
Suasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang Unlawful Killing KM50.(adji)

Suasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang Unlawful Killing KM50.(adji)

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya. (Adji)

Berita Terkait

News Update