ARAB SAUDI, POSKOTA.CO.ID - Dua warga Indonesia dieksekusi di Kota Jeddah pada Kamis (17/3). Mereka terlibat kasus pembunuhan.
Warga Indonesia yang dieksekusi di Arab Saudi tersebut bernama Agus Ahmad Arwas alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan alias Ato Suparto bin Data.
Keterangan ini disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam jumpa pers virtual pada Kamis (17/3) seperti dikutip dari VOA.
Agus, Nawali, dan Siti Komariah ditangkap kepolisian Jeddah pada 2 Juli 2011 atas tuduhan membunuh sesama warga Indonesia. Korbannya bernama Fatmah alias Wartinah.
Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester. Di tubuh korban juga ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.
Agus, Nawali, dan Siti Komariah menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.
Agus dan Nawali mengaku kepada hakim telah menghabisi Fatmah karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri Nawali.
Judha Nugraha menyampaikan hakim di pengadilan Jeddah kemudian menjatuhkan vonis mati kepada Agus dan Nawali pada 16 Juni 2013. Vonis itu diperkuat keputusan pengadilan banding pada 19 Maret 2018 sehingga memberi kekuatan hukum tetap atas vonis mati atas Agus dan Nawali.
"Penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat," ujar Judha Nugraha.
Sedangkan Siti Komariah dikenai hukuman delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.
Judha Nugraha menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi, telah menempuh beragam langkah pendampingan sejak ketiga warga Indonesia itu ditangkap hingga proses persidangan rampung.
Baik bersifat litigasi dan non litigasi agar hak-hak ketiga terdakwa dipenuhi. ***