ADVERTISEMENT

Berkat GPS, Pelaku Pencurian Mobil Dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Serang

Jumat, 18 Maret 2022 10:28 WIB

Share
Tersangka Ali Hasanudin saat diamankan di Mapolsek Jonggol usai ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Serang. (ist)
Tersangka Ali Hasanudin saat diamankan di Mapolsek Jonggol usai ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Hanya butuh waktu 2 hari, personil Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla A 1445 KJ milik Adnan Hasan Mubarak (41) warga Permata Safira Regency, Kelurahan Sepang, Kota Serang.

Pelaku Ali Hasanudin (40) berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/3/2023) malam.  

Petugas berhasil mengamankan pelaku, setelah sebelumnya terlacak oleh Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan terungkapnya kasus pencurian mobil itu, bermula dari laporan korban yang melaporkan kehilangan mobil pada Selasa (15/3) subuh.

"Kami mendapat informasi bahwa, telah terjadi pencurian mobil Daihatsu Ayla warna putih berplat polisi A 1445 KJ sekitar jam  08.00 pagi," kata Kasatreskrim didampingi Kapolsek Serang AKP Edi Susanto kepada Poskota, Kamis (17/3/2022).

David menjelaskan dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga lingkungan Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Mobil hilang di parkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari," jelasnya.

Lebih lanjut, David menambahkan dari keterangan pemilik, bahwa kendaraan tersebut dilengkapi sistem GPS dan sedang mengarah ke arah Bogor, Jawa Barat. Mengetahui hal itu, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Irwan Nova langsung melakukan pengejaran.

"Dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya," tambahnya.

Dalam pengejaran terhadap pelaku, David mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Jonggol untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polda Jabar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT