Selain DJ Chantal Dewi, Polisi Amankan 3 Pria Berikut Sabu dan Sejumlah Alat Hisap

Kamis 17 Mar 2022, 16:21 WIB
DJ Chamdal Dewi dan 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (foto: poskota/adam)

DJ Chamdal Dewi dan 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (foto: poskota/adam)

Terakhir, ucap perwira menengah Polri itu, akibat perbuatannya keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tukasnya. (Adam)

Berita Terkait

News Update