Terakhir, ucap perwira menengah Polri itu, akibat perbuatannya keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tukasnya. (Adam)