"TKP kedua masih di Imam Bonjol dan TKP ketiganya di Jalan Gatot Subroto, dia sempat menabrak tiang listrik juga tapi tetap melarikan diri," jelas Rachim.
Menurutnya kendaraan yang dikemudikan Jeffry baru terhenti saat menabrak sebuah truk dan beberapa kendaraan lain. Warga yang geram juga kemudian melakukan pemukulan terhadap Jeffry.
"Total ada delapan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas tersebut. Satu dantaranya yakni sodara Y meninggal dunia akibat luka pada bagian kapala," tegasnya.
Saat ini, lanjut Rachim, petugas masih melakukan pemdalaman terhadap Jeffry.
"Masih kita dalami yah," tukasnya.
Atas kejadian ini Jeffry dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (1,2,3 dan 4) jo 106 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Muhammad Iqbal)