Sementara itu AKBP (Purn) H.Sutomo, menambahkan, sebagai salah satu nasabah yang merasa sangat dirugikan perusahaan asuransi AIA, hanya bisa mengelus dada terhadap masalah yang dialaminya.
"Jika tidak ada titik temu dalam gugatan perdata yang dilayangkan kepada para tergugat, tidak ada kemungkinan kasus ini akan kita majukan ke ranah pidana lantaran dari asuransi tidak kunjung cair," tuturnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini juga berharap ada itikad baik dari pihak tergugat.
"Proses masih terus berjalan di meja pengadilan. Jangan ada lagi korban-korban lainnya seperti saya yang tertipu lagi dari asuransi ini," tutupnya. (angga)