JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Depok, Jawa Barat.
Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Kamis (17/3/2022).
Khusus di kawasan Depok, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Dilansir dari situs resmi SIM Keliling Depok, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli beserta fotokopinya
Sesampainya di gerai SIM Kelilingin, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan, untuk mendapatkan Bukti Tes Kesehatan di lokasi gerai (jika Anda melakukannya di lokasi gerai SIM Keliling).
Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok, yaitu:
Lokasi:
- Pos Lantas Bambu Kuning
- Trans Studio Mall Cibubur
- Depok Twon Square