Shalat tasbih menjadi salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama kita, sebagian masyarakat muslim di Indonesia menjadikan shalat tasbih sebagai sarana untuk mendapatkan lailatul qadr di bulan Ramadhan.
Untuk mendapatkan malam yang sangat mulia tersebut, biasanya mereka melakukan shalat malam secara berjamaah di sepuluh malam terakhir Ramadhan dan shalat tasbih dipilih untuk menjadi sarananya.
Ulama mendasarkan kesunnahan shalat tasbih pada sebuah hadist riwayat Abu Rafi’ di mana Nabi Muhammad memberitahukan kepada pamannya ‘Abbas’ tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan shalat tasbih.
Walaupun dipandang sebagai hadist lemah, namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad Al-Baghawi dan abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan shalat tasbih ini.
Dilansir dari islam.nu.or.id pelaksanaan shalat tasbih dapat dilakukan kapan saja, baik siang hari ataupun malam hari, hanya saja Imam Nawawi memiliki pendapat lain tentang teknis pelaksanaan shalat tasbih di siang dan malam hari.
Menurut Nawawi shalat tasbih dilakukan di malam hari lebih baik bila dilakukan dua rakaat dan kalau dilakukan siang hari maka bisa dilakukan dua rakaat satu malam atau langsung empat rakaat dengan dua malam.
فإن صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء لم يسلم
Artinya: “Bila shalat dilakukan di malam hari maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila di siang hari maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di dua rakaat).” Tulis Nawawi dalam kitab Al-Adzkâr-nya, dikutip dari islam.nu.or.id, Kamis, (17/3/2022).
Ditulis NU Online, menurut penjelasan Ibnu Hajar dalam kitabnya tata cara pelaksanaan shalat tasbih sebagai berikut:
1. Pada dasarnya tata cara pelaksanaan shalat sunnah tasbih tidak jauh berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat-shalat lainnya, baik syarat maupun rukunnya. Hanya saja di dalam shalat tasbih ada tambahan bacaan kalimat thayibah dalam jumlah tertentu.
2. Setelah membaca surat Al-Fatihah dan surat lainnya, sebelum ruku’ terlebih dahulu membaca kalimat subhânallâh wal hamdu lillâh wa lâ ilâha illallâhu wallâhu akbar (selanjutnya kalimat ini disebut tasbih) sebanyak 15 kali. Setelah itu baru kemudian melakukan ruku’.
3. Pada saat ruku’ sebelum bangun untuk i’tidal terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu baru kemudian bangun untuk i’tidal.
4. Pada saat i’tidal sebelum turun untuk sujud terlebih dahulu membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian sujud.
5. Pada saat sujud yang pertama sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian bangun untuk duduk.
6. Pada saat duduk di antara dua sujud sebelum melakukan sujud kedua membaca tasbih sebanyak 10 kali, baru kemudian melakukan sujud yang kedua.
7. Pada saat sujud kedua sebelum bangun membaca tasbih sebanyak 10 kali.
8. Setelah sujud yang kedua tidak langsung bangun untuk berdiri memulai rakaat yang kedua, namun terlebih dahulu duduk untuk membaca tasbih sebanyak 10 kali. Setelah itu barulah bangun untuk berdiri kembali memulai rakaat yang kedua.