ADVERTISEMENT

Fantastis, KPK Sebut Ada Mantan Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Diduga Uang Gratifikasi Rp35 Miliar

Kamis, 17 Maret 2022 18:32 WIB

Share
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat tetapkan Bupati Probolinggo Puput Triantina Sari dan Suaminya beserta 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan dalam jumpa pers virtual di Gedung Merah Putih KPK. (Yutube Official KPK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyambangi Balai Kota Jakarta untuk memberikan arahan bimbingan teknis integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Kamis (17/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Alex mengatakan suatu hal yang membuat hampir semua orang dalam kegiatan tersebut tercengang. Pasalnya, ia menyebut ada salah seorang mantan pejabat eselon III Pemprov Jakarta yang diketahui mencairkan cek  yang diduga uang gratifikasi senilai Rp35 miliar.

"KPK pernah menerima laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari salah seorang pejabat eselon tiga di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 miliar," kata Alex, Kamis (17/3/2022).

 

Ujar Alex, dari pencairan cek itu, yang bersangkutan mensisihkan sebagian uang itu untuk membeli rumah seharga Rp 3,5 miliar.
Karenanya, KPK kemudian meminta kepada pejabat eselon III itu untuk melakukan klarifikasi karena uang tersebut diduga didapat dari hasil gratifikasi.

Lanjut dia, proses klarifikasi tersebut terpaksa dihentikan, sebab yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," ungkapnya.

Dia menambahkan, kendati proses klarifikasi harus dihentikan. Namun, komisi antirasuah tetap tidak ingin mengibarkan bendera putih begitu saja. Alex menyebut, KPK membawa perkara ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

 

Hal itu, dijelaskannya, dilakukan dengan alasan agar Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan atas kekayaan yang ditinggalkan, serta langsung mengenakan pajak kepada yang bersangkutan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT