Vonis Eks Dirut PT Asabri Dinilai Memberatkan, Keluarga Disarankan Lapor ke KY

Rabu 16 Mar 2022, 08:08 WIB
Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih. (foto: poskota/mochamad ifand)

Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih. (foto: poskota/mochamad ifand)

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 13 Maret 2022, perwakilan keluarga Adam yakni Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," kata Linda Susanti.

Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI. (ifand)

News Update