JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan kondisi kejiwaan sopir ojol berinisial BJ (60) yang menjadi tersangka kasus penyiraman air aki pada pelanggannya masih normal.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kondisi kejiwaan tersangka normal-normal aja," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Rabu 16 Maret 2022.
Sementara, motif sopir ojol menyiram air aki pada korban karena sakit hati diputus langganan secara sepihak.
"Dari hasil pemeriksaan hanya itu (karena diputus langganan), nanti kalau ada motif lain kita dalami dalam proses penyidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban penyiraman air aki berinisial MD (31) yang dilakukan sopir ojol berinisial BJ.
Saat dikonfirmasi, MD mengaku memang telah berlangganan untuk antar jemput dirinya dengan pelaku sejak Desember 2020.
Sejak langganan itu, hubungan antara korban dan tersangka baik-baik saja.
Namun kondisi itu berubah ketika MD memutuskan berhenti berlangganan karena pindah kos dekat kantornya.
Sejak saat itu, MD memutuskan untuk berhenti berlangganan pada Januari 2022.
"Saat itu saya ngomong bahwa saya ingin berhenti langganan, nah si sopir ini juga saat itu bilangnya juga sudah bilang oke," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, kemarin.
Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka malah kerap membuntuti MD ketika akan berangkat kerja.