Soal Kenaikan Tarif Pajak 11 Persen, Kadin: Kami Dukung Demi Cita-cita NKRI

Rabu 16 Mar 2022, 09:53 WIB
Arsjad Rasjid Trending di Twitter (Twitter.com/@arsjadrasjid.official)

Arsjad Rasjid Trending di Twitter (Twitter.com/@arsjadrasjid.official)

Arsjad mengatakan seluruh barang tersebut adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Kadin juga terus mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP segera dilaksanakan untuk dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM.

“Terlebih dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM sebesar Rp500 juta setahun,” katanya.

Kadin juga berharap, kebijakan PPN tahun 2022 ini dapat memperkuat perlindungan sosial. Terutama pada bulan Ramadan dan lebaran untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

“situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau,” katanya.

Kadin juga mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN Pajak DTP (Ditanggung Pemerintah), terutama untuk kebutuhan pokok yang belum mendapatkan fasilitas, seperti minyak goreng dan gula pasir.

Arsjad juga menilai masih diperlukannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu selama inflasi global berlangsung. 

Kendati demikian, Arsjad mengajak seluruh anggota Kadin Indonesia untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini.

TaK hanya itu, turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. (CR05)

Berita Terkait

News Update