ADVERTISEMENT

Ombudsman Beberkan Penyebab Minyak Goreng Langka di Pasaran

Rabu, 16 Maret 2022 09:34 WIB

Share
Minyak goreng. (foto:poskota/rizal)
Minyak goreng. (foto:poskota/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, mengusul pemerintah agar mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang saat ini untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium masing-masing seharga Rp13 ribu/liter dan Rp14 ribu/liter.

Namun, Yeka meminta pemerintah masih tetap memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah yang dengan seharga Rp11 ribu/liter.

Hal tersebut agar masyarakat memengah kebawah hingga pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut.

“HET untuk minyak goreng curah, minyak premium dan sederhana dilepas saja tidak apa-apa ke pasar, itu ada pasarnya kelompok menengah atas ada daya belinya membeli. Namun curah harus tetap pakai HET karena banyak dibeli masyarakat kelas bawah," jelas Yeka.

Selain itu, Yeka memberikan opsi kedua, yaitu perlindungan kelompok rentan dari mahalnya harga minyak dengan memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET.

"Opsi kedua melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, baik curah dan kemasan. Namun, pemerintah fokus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk beli minyak goreng dan kebutuhan pokok," kata Yeka.

Agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), kata Yeka, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk CPO, seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD.

Saat ini, kata Yeka, pungutan ekspor produk turunan CPO ini lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO itu sendiri, padahal jumlah ekspor turunan CPO juga tak sedikit.

“Pelaksanaan HET itu memerlukan regulasi ketat dan mekanisme dan prosedur tertata. Tapi ini justru itu enggak ada. Kalo itu enggak mau ribet semua lepas ke mekanisme pasar. Nah pemerintah fokus ke kelompok rentan lewat bantuan langsung tunai," kata Yeka. (cr05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT