DPR Nilai Pemerintah Loyo Hadapi Tekanan Pengusaha Minyak Goreng

Rabu 16 Mar 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi: Kapolsek Bojongsari Kompol M.Syahroni bersama unsur tiga pilar gerebek lokasi tempat gudang penimbunan minyak goreng, lokasi langsung dipasang garis polisi. (Foto: Angga)

Ilustrasi: Kapolsek Bojongsari Kompol M.Syahroni bersama unsur tiga pilar gerebek lokasi tempat gudang penimbunan minyak goreng, lokasi langsung dipasang garis polisi. (Foto: Angga)

Selain itu, Mulyanto mendorong pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional termasuk juga Bulog untuk menata niaga Migor.  Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai, dan jagung. Adapun minyak goreng dan tepung terigu tidak termasuk di dalam kedua lembaga tersebut.(*)

Berita Terkait

News Update