ADVERTISEMENT

DPR Nilai Pemerintah Loyo Hadapi Tekanan Pengusaha Minyak Goreng

Rabu, 16 Maret 2022 14:50 WIB

Share
Ilustrasi: Kapolsek Bojongsari Kompol M.Syahroni bersama unsur tiga pilar gerebek lokasi tempat gudang penimbunan minyak goreng, lokasi langsung dipasang garis polisi. (Foto: Angga)
Ilustrasi: Kapolsek Bojongsari Kompol M.Syahroni bersama unsur tiga pilar gerebek lokasi tempat gudang penimbunan minyak goreng, lokasi langsung dipasang garis polisi. (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ke depan, menurut Mulyanto, dalam jangka panjang pemerintah harus berani menata niaga migor agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Salah satunya dengan merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng.

Selain itu, Mulyanto mendorong pemerintah agar memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional termasuk juga Bulog untuk menata niaga Migor.  Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai, dan jagung. Adapun minyak goreng dan tepung terigu tidak termasuk di dalam kedua lembaga tersebut.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT