ADVERTISEMENT

DPR Menegaskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 Tidak Sampai Rp45 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 17:36 WIB

Share
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (dok pribadi)
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan, bahwa  Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443H atau ongkos haji tahun 2022 tidak sampai Rp45 juta per jamaah. 

"Kami memastikan (ongkos haji) enggak Rp 45 juta," kata politisi PAN ini, Rabu (16/3/2022).

Meski begitu, angka pasti ongkos haji tahun ini belum ditetapkan. Sebab, ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Agama.  "Berapanya nanti turun, itu nanti kita bahas," kata Yandri.

 

Dia memastikan, pihaknya akan mengumumkan penetapan biaya haji pada April atau sebelum hari Raya Idul Fitri 1443H. "Kemungkinan akan kita umumkan itu di awal atau pertengahan April, sebelum Lebaran Idul Fitri," jelas Yandri.

Diketahui, Kemenag telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 senilai Rp 45.053.368 per jemaah.

Komisi VIII  meminta adanya penurunan biaya. Yandri menyebut alasannya, yakni sejumlah komponen biaya haji telah dihapus Arab Saudi.

"Karena enggak ada PCR swab dan karantina, jadi kita pastikan ongkos haji itu enggak Rp45 juta. Kita pastikan itu. Karena Arab Saudi sudah menghapuskan karantina dan PCR, artinya enggak Rp45 juta dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jamaah. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan. 

Pernyataan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief ketika menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/3/2022). 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT