"Pelaku AS membeli sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas seharga Rp8 juta untuk 10 gram sabu. Pelaku mendapat arahan untuk mengambil barang sabu di daerah Cilodong," ungkapnya.
AKP Ade menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka AS mengikuti jejak RZA lantaran sedang membutuhkan biaya buat proses persalinan istri.
"Pelaku AS ini memiliki istri yang sedang hamil tua sehingga membutuhkan biaya untuk biaya persalinan sehingga ikut bergabung dengan menjadi kurir sabu," tambahnya.
Untuk barang bukti selain sabu, lanjut AKP Ade, 1 unit HP, tas pinggang, dan satu unit motor Yamaha N-Max F 5172 KJ turut disita polisi.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 10 tahun," tutupnya. (angga)