Terdakwa Pemalsu Tanah Dibebaskan Hakim PN Palembang, Begini Kata Praktisi Hukum

Selasa 15 Mar 2022, 19:01 WIB
Advokat senior, Prof Suhandi Cahaya. (ist)

Advokat senior, Prof Suhandi Cahaya. (ist)

"Yang jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” tegas Suhandi Cahaya. (tiyo)

News Update