Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Musisi Ardhito Pramono, Tentang Alasannya, Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Selasa 15 Mar 2022, 14:22 WIB
Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)

Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Andi Adam)

Berita Terkait
News Update