ADVERTISEMENT

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Musisi Ardhito Pramono, Tentang Alasannya, Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Selasa, 15 Maret 2022 14:22 WIB

Share
Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)
Ardhito Pramono telah ciptakan 3 lagu sejak tersandung kasus narkoba. (Foto/roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, dugaan Ardhito mengonsumsi barang haram itu juga diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti lain.

"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas papir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

 

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Andi Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT