ADVERTISEMENT
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Musisi Ardhito Pramono, Tentang Alasannya, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
Selasa, 15 Maret 2022 14:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, dugaan Ardhito mengonsumsi barang haram itu juga diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti lain.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas papir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Akibat perbuatan melanggar hukum itu, Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Andi Adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT