Ombudsman Berharap HET Minyak Goreng Dicabut Guna Atasi Kelangkaan dan Tingginya Harga

Selasa 15 Mar 2022, 22:32 WIB
Warga Kampung Pamahan , Desa Setia Mulya, Kabupaten Bekasi antri membeli minyak goreng murah. (Ist)

Warga Kampung Pamahan , Desa Setia Mulya, Kabupaten Bekasi antri membeli minyak goreng murah. (Ist)

Selain itu, Yeka memberikan opsi kedua, yaitu perlindungan kelompok rentan dari mahalnya harga minyak dengan memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET.

"Opsi kedua melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, baik curah dan kemasan. Namun, pemerintah fokus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk beli minyak goreng dan kebutuhan pokok," kata Yeka.

Agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), kata Yeka, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk CPO, seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD.

Saat ini, kata Yeka, pungutan ekspor produk turunan CPO ini lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO itu sendiri, padahal jumlah ekspor turunan CPO juga tak sedikit.

“Pelaksanaan HET itu memerlukan regulasi ketat dan mekanisme dan prosedur tertata. Tapi ini justru itu enggak ada. Kalo itu enggak mau ribet semua lepas ke mekanisme pasar. Nah pemerintah fokus ke kelompok rentan lewat bantuan langsung tunai," pungkas Yeka. (cr05)

Berita Terkait
News Update