Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda Banten, Selasa 15 Maret 2022

Selasa 15 Mar 2022, 06:29 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)

Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Selasa (15/3/2022) layanan SIM keliling berlokasi di: 

- Mobil 01 - Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang
- Mobil 02 - Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang

Lihat juga video “Viral, Seseorang Mendadak Kesurupan Saat Menonton FIlm Horor di Bioskop”. (youtube/poskota tv)

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. (haryono)

Berita Terkait
News Update