Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 15 Maret 2022

Selasa 15 Mar 2022, 07:44 WIB
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja. (Foto/NTMCPolri.Info)

Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja. (Foto/NTMCPolri.Info)

Waktu pelayanan: 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update