"Tiap drum isinya 200 Liter. Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 Liter,” katanya.
Tersangka Remaja 23 tahun ini dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Oli yang dijual oleh tersangka yakni dimulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp80 ribu baik oli mesin sepeda motor dan mobil.
Oli yang dipalsukan yakni Yamalube 20 W-40, Pertamina Endurao 4T Racing, Federal Oil Ultratec, Pertamina Meditran SX SAE 15W-40, Pertamina PrimaXP SAE 20 W-50, Pertamina Mesran 40 SAE, AHM Oil MPX. (adji)