Adapun poin-poin yang dimuat dalam surat tersebut, yaitu pihak pertama dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan itu adalah musibah dari Allah SWT.
Kemudian, Angga Pramana Putra selaku pihak kedua memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pihak pertama dan telah diterima.
Selanjutnya, pihak pertama dan kedua, sudah sepakat dan mufakat bahwa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak akan menuntun dikemudian hari secara hukum pidana ataupun perrdata terhadap pihak kedua.
Apabila suatu saat nanti ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali, kedua belah pihak sepakat agar mengesampingkan dan tidak menanggapinya atau gugur demi hukum.
Namun, sementara itu, Iwa Kartiwa selaku kaka korban mengaku bahwa ia tidak menerima uang santunan dari pengendara moge yang telah menewaskan kedua adiknya.
Ia lebih memilih menyerahkan kasus ini ke polisi. Menurutnya, kejadian ini adalah musibah dan ia menunggu ketentuan proses hukum.(*)