Waduh! Bermodus Jualan Nasi Kucing, Aksi Kurir Narkoba di Bekasi, Berakhir Digelandang Polisi

Senin 14 Mar 2022, 23:08 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) dan jajaran Polsek Bekasi Selatan saat ungkap Kasus Narkotika. Senin (14/03/2022). (Ihsan Fahmi)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (tengah) dan jajaran Polsek Bekasi Selatan saat ungkap Kasus Narkotika. Senin (14/03/2022). (Ihsan Fahmi)

"Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update