BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Hendak akan melakukan aksi tawuran, 10 remaja bercelurit diringkus tim Patroli Razia gabungan yang berlokasi di wilayah Ganda Agung perbatasan Bekasi Timur dengan Tambun Bekasi, Minggu (13/03/2022) dini hari.
Ironisnya, para pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut, akan melakukan aksi tawuran dengan cara berjanjian di Media Sosial.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
"Ya, mereka berjanjian melalui aksi tawuran di media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada Wartawan Minggu (13/03/2022).
Dalam upayanya saat meringkus para pelaku hendak melakukan aksi tawuran, pihaknya juga telah memantau melalui sosial media.
"Kita melakukan upaya yakni monitoring di sosial media berkaitan fenomena baru melalui sosmed untuk melakukan aksi tawuran," jawabnya
Ditangkapnya para pelaku yang masih pelajar tersebut, terjadi sekira pukul 01.00 WIB.
10 remaja tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
"Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," jawabnya
Atas peristiwa tersebut, dan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat.
Pihaknya akan melakukan peningkatan terhadap Patrloli razia terhadap aksi kriminalitas lainnya.
"Iya kita akan melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan, razia-razia dengan Sasaran senjata tajam dan senjata api bahan peledak maupun narkoba, termasuk antisipasi terjadi aksi tawuran yang sering terjadi di wilayah Kota Bekasi," pungkasnya (Ihsan Fahmi)