JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pandemi Covid-19 sudah mulai turun, kini, PT. MRT Jakarta memberlakukan kebijakan kapasitas maksimal tempat duduk penumpang 100 persen mulai Senin besok, 14 Maret 2022.
"MRT Jakarta juga telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga," tulis MRT Jakarta melalui akun instagram resminya @mrtjkt yang dikutip Poskota.co.id pada Minggu (13/3/2022).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Meski MRT telah memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen, penumpang wajib mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Kemudian, MRT Jakarta juga masih memberlakukan kebijakan kepada penumpang untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Kemudian, pengguna MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Untuk intervial keberangkatan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05:00 WIB-21:30 WIB dengan jarak antar kereta pada hari kerja 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam tidak sibuk.
Kemudian, pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional, jam operasi mulai pukul 06:00 - 21:30 WIB dengan jarak antar kereta 10 menit.
Untuk informasi jadwal keberangkatan kereta, silakan kunjungi website MRT Jakarta jakartamrt.co.id/idatau mengunduh aplikasi MRTJ. (cr05)