Pun usai bersetubuh, TS juga mengancam bahwa dirinya tidak akan bertanggung jawab soal kejadian itu.
Dari sini, Evy menilai jika ada hubungan cinta antara korban dengan TS.
TS dinilai tidak bertanggung jawab lantaran dia sudah punya calon istri di kampung halaman, yang membuatnya hanya menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu.
"Bisa jadi juga dia tidak mau menikahi karena dia terikat sama keluarga di kampung gitu kan, dia udah punya calon (istri), kan malu dong kalau enggak jadi (nikah)," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menegaskan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak mesti diusut tuntas.
"Usut tuntas, proses hukum seberat-beratnya, tak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ardhi)