BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, baru saja menyampaikan sejumlah manfaat yang akan diterima oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJS. Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menjelaskan santunan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah. Selain itu, peserta juga akan memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis dan pengganti upah selama tidak bekerja.
“Jika pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan 48 kali upah hingga manfaat beasiswa bagi dua orang anaknya,” tutur Zainudin dalam keterangan resminya, Jumat (11/3/2022).
Bukan hanya itu, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa keringanan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
“Dengan semakin banyaknya pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera,” ungkap Zainudin.
Sementara itu, sebelumnya, sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam mengajukan manfaat JKP, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3).
Komunitas Scooter Owner Group Ikuti Vaksinasi di Gedung Baru Polres Metro Jakarta Barat
Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
Ida Fauziah mengatakan bahwa pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan, yang artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja. (Muchammad Yazid)