ADVERTISEMENT

Sejak Tahun 2019 DPRD Kabupaten Bogor Enggan Serap Anggaran Kunker Luar Negeri, Ternyata Ini Alasannya!

Sabtu, 12 Maret 2022 07:42 WIB

Share
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Bogor memiliki alokasi anggaran kunjungan kerja luar negeri mencapai Rp13,7 miliar. Namun, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor enggan menggunakan anggaran kunjungan kerja luar negeri tersebut. 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, sejak tahun 2019 seluruh anggota dewan memilih untuk tidak menyerap anggaran kunjungan kerja luar negeri dan dialokasikan untuk membiayai kegiatan lain yang lebih krusial. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini rekan-rekan anggota DPRD menyepakati tidak akan kita gunakan (kunjungan kerja luar negeri)," kata Rudy, saat menjadi narasumber dalam diskusi publik dengan Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Jumat (11/3/2022). 

Rudy Susmanto menjelaskan, pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, dijatah untuk kunjungan kerja luar negeri sebanyak lima kali dalam setahun dan untuk anggota dua kali dalam setahun. 

Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra itu pun menolak disebut plesiran atau jalan-jalan jika ada kegiatan DPRD Kabupaten Bogor di luar kota, seperti dilakukan Komisi I yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, belum lama ini. 

"Kalau mau jalan-jalan jalan anggaran kunjungan kerja luar negeri kami pakai. Tapi yang terjadi adalah, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Bogor, semua menolak untuk direalisasikan. Anggarannya bisa dicek ke kas daerah," tegasnya. 

Ketika jatah anggaran kunjungan luar negeri tidak diserap, maka dalam pembahasan APBD perubahan, anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain, sesuai usulan Bupati Bogor. 

"Jadi digeser untuk yang lain. Seperti di tahun 2020. Anggaran tersebut kami geser untuk menambah anggaran belanja tidak terduga, saat pandemi Covid-19 sedang tinggi. Itu pun atas usulan dari seluruh fraksi," papar Rudy. 

Jika nanti akhirnya diserap, jelas Rudy, anggaran kunjungan kerja dapat dibenarkan karena tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Billy Adhiyaksa
Editor: Guruh Nara Persada
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT