Sejauh ini sudah 73 orang yang diperiksa oleh tim penyidik.
"Saat ini sudah koordinasi dengan BPKP jadi ini tinggal menunggu saja, tinggal koordinasi dengan ahli mungkin dalam waktu setelah tersimpulkan apa yang menjadi pokok-pokok mungkin pendapat ahli terkait perkara ini, terus terkait perhitungan kerugian negara misalkan sudah final, sesegera mungkin akan ditetapkan tersangkanya," paparnya.
Atik memastikan tidak ada transaksional dalam penanganan kasus tersebut.
Lihat juga video “Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewaskan Koki Di Pemakaman Chober Ulujami”. (youtube/poskota tv)
Terkait kasus yang suap izin parkir yang sudah menjebloskan Uteng ke penjara, saat ini tim penyidik bidang Pidana Khusus sedang meneliti putusan-putusan yang ada.
"Selama ini kami diam, tapi sedang mempelajari. Jadi untuk selanjutnya saya belum ada konfirmasi lagi bagaimana selanjutnya apakah dari putusan itu ada yang naik atau gimana saya belum bisa menjawabnya karena belum ada konfirmasi dari Kasi Pidsus, belum kasih kabar ke saya," ujarnya.
Kejari Cilegon bekerja seobjektif mungkin sebagaimana tugas dan fungsi di bidangnya masing-masing. (haryono)