Hal ini menunjukan potret buruk pelayanan pemerintah terhadap jaminan ketersediaan minyak goreng. Pengamat ini menilai Mendag M Lutfi telah gagal menjalankan tugasnya.
"Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai unit penyelenggara negara yang diberikan tugas menangani urusan perdagangan dan pengamanan perdagangan, lebih spesifik lagi fungsinya sebagai unit organ negara guna perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri ini gagal melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Mengacu pada tupoksi semestinya merekalah yang sangat paham terkait peta kesediaan produksi dalam negeri dan distribusi termasuk perilaku pasar, perilaku pedagang, perilaku pembeli dan terutama praktik perilaku mental para birokrasi di kementerian itu sendiri.
"Para pejabat di lingkungan kementerian ini tentunya sudah sangat paham skema dan pola permainan, di area dan pihak mana yang melakukan kecurangan. Dan siapa saja yang bermain dalam kelangkaan minyak goreng ini," pungkasnya. (Ibriza Fasti Ifhami)