ADVERTISEMENT

Densus 88 Tembak Mati Dokter Sumardi, Polri Beberkan Beberapa Bukti Kaitan Tersangka dengan Teroris

Sabtu, 12 Maret 2022 14:56 WIB

Share
Ilustrasi Densus 88. (Foto: Ist).
Ilustrasi Densus 88. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri sebut memiliki bukti untuk menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme, Sabtu (12/3/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kabag Penum Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan. 
"Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu melalui proses ya. Status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," katanya.

Dia menjelaskan, Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atau tersangka dan para narapidana yang telah ditangkap terlebih dahulu. Jadi, kata dia, penanganan kasus terorisme tentu berbeda dengan kasus pidana lainnya.

"Karena kasus tindak pidana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa, extraordinary crime. Jadi, Densus 88 atau penyidik Densus menetapkan seseorang sebagai tersangka ini prosesnya bukan pendek, tentu panjang dan bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup," imbuhnya.

 

Densus 88 menangkap objek atau sasaran ini bukan sasaran biasa. Namun, pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana terorisme yang bisa saja melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat. 

"Tentu, sebagai pelaku tindak pdiana terorisme bisa saja melakukan perbuatan yang di luar dugaan petugas," imbuhnya.

Seperti diketahui, Dokter Sunardi meninggal dunia akibat tindak tegas dan terukur saat dilakukan penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu, (9/3/2022).  Densus 88 mengambil upaya paksa dengan tegas dan terukur, tersangka melawan petugas dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas.

Setelah menabrak dua mobil petugas, lanjut dia, anggota naik di bak belakang double cabin Strada milik tersangka. Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kanan dan ke kiri atau zigzag hingga menyerempet mobil masyarakat yang melintas.

"Dengan situasi tersebut dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas serta pinggul kanan bawah," jelasnya. (Adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT