Jumat, 11 Maret 2022 17:41 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027, telah disetujui DPR pada 18 Februari lalu. Artinya sudah hampir sastu bulan disetujui DPR tapi belum juga dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait itu, Komisi II DPR pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melantik calon anggota KPU-Bawaslu terpilih periode 2022-202 mendatang.
Presiden Jokowi sebaiknya tidak perlu lagi harus menunggu menjelang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 berakhir pada 11 April mendatang.
"Semestinya Presiden Jokowi melantik anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 sebelum periode yang sekarang habis masa baktinya, agar tidak terjadi kekosongan pejabat penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Luqman mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Presiden Jokowi melantik calon komisioner KPU-Bawaslu terpilih sebelum masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir.
Yang dilarang, kata dia, Presiden melantik anggota KPU-Bawaslu baru lewat dari tanggal 11 April 2022.
"Sebelum 11 April boleh Presiden melantik KPU-Bawaslu," tandas Luqman.
Ini daftar anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang telah ditetapkan oleh DPR yakni:
KPU
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asyari
3. Muhammad Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz