Meninggal, Ahli Waris Ojek Online Terima Santunan BPJamsostek

Jumat 11 Mar 2022, 16:56 WIB
Keluarga driver ojek online saat menerima santunan dari BPjamsostek.(Ist)

Keluarga driver ojek online saat menerima santunan dari BPjamsostek.(Ist)

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.(tri)

Berita Terkait

News Update