ADVERTISEMENT

Jumat Ini Partai Buruh Demo di DPR, Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Turunkan Harga-harga hingga Cabut Permenaker JHT

Jumat, 11 Maret 2022 05:00 WIB

Share
Presiden KSPI Said Iqbal saat minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut secara daring. (rizal/trangkapan layar)
Presiden KSPI Said Iqbal saat minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut secara daring. (rizal/trangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh terus bergerak. Hari Jumat ini, Partai Buruh akan menggelar demo di depan Gedung DPR,  dengan mengusung empat tuntutan, di antaranya, tolak perpanjangan masa jabatan presiden, turunkan harga-harga hingga cabut Permenaker JHT

 Massa berasal dari berbagai organisasi serikat buruh, serikat petani, pekerja rumah tangga, miskin kota, dan berbagai elemen yang lain. Aksi akan dilakukan dengan tertib, damai, serta mengikuti protokol Kesehatan.

"Massa aksi datang ke depan DPR RI dari dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta,” kata  Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (10/3/2022).

 

Tidak hanya di Jakarta. Aksi juga dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Kepualuan Riau, dan sebagainya.

“Kami akan menutut DPR sebagai kepanjangan partai politik di parlemen, menolak penundaan Pemilu dan Pilpres 2024. Bagaimana pun, perpanjangan masa jabatan presiden adalah sesuatu yang ilegal dan inkonstitusional,” ujar Said Iqbal.

Alasan perpanjangan masa jabatan presiden karena alasan faktor ekonomi dinilai Said Iqbal mengada-ada. Karena faktanya, dalam pemilihan legislatif (Pileg) pada 1955 dan 1999 yang bisa berjalan sukses kendati inflasi dan pertumbuhan ekonomi kala itu sedang anjlok. 

"Jadi tidak ada alasan ekonomi menjadi alasan tidak menyelenggarakan Pemilu 14 Februari 2024 dan ingin memperpanjang masa jabatan Presiden. Ini bukan tentang hak berdemokrasi, ini tentang kudeta konstitusional," jelasnya.

 

Tuntutan kedua, batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun. Partai Buruh meminta agar aturan tersebut dibatalkan. Bukan merevisi regulasi tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT