"Pak Effendy transfer ke LHT uang sebanyak Rp 23 Miliar lewat beberapa bank dan dengan jumlah nominal yang sudah di cross check dan diakui oleh LHT yang semua transaksinya ada bukti transfer dan telah diserahkan ke pihak penyidik," beber Mila.
"Pak Effendy sendiri mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut dipakai sesuai yang dimaksud oleh LHT. Pasalnya, Pak Effendy tidak pernah menerima laporan dari LHT baik lisan atau tertulis.
"Sampai saat ini atau sudah berjalan 11 tahun, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sama sekali," imbuh dia.
"Soal percaya pada LHT karena sudah mengenal LHT sejak masih berumur 19 tahun, sehingga tidak punya perasaan curiga. Dan LHT pun sempat memperlihatkan bukti jika dirinya memiliki asset sekitar Rp 1 Triliun," tukasnya.
Mila mengatakan, jika Kakak kliennya yang juga menjadi korban oleh LHT, sebelumnya juga diiming-imingi keuntungan sehingga mau mencarikan kredit pinjaman di bank.
"Dalam penyerahan uang tersebut, antara Pak Effendy dengan LHT tidak membuat perjanjian atas pinjaman tersebut. Pak Effendy sudah memintanya namun LHT tidak bergeming. Dia berdalih hubungannya sudah seperti saudara kandung dan tidak mungkin dia berbohong dan berhianat," ucap Mila.
Lebih lanjut, paparnya, kasus ini sudah memasuki fase lidik di Polda Metro Jaya.
"Agenda hari ini sebenarnya bukan pelaporan ya, tapi sudah mulai lidik. Jadi pelaporan ini sudah di tanggal minggu yang lalu, tepat sudah satu minggu yang lalu dari pihak saksi semuanya sudah dipanggil dan hari ini adalah saksi terakhir yang diduga terlapor itu juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," tandas Mila. (cr10)