ADVERTISEMENT

Pemerintah Perlu Segera Tetapkan Pertalite Sebagai BBM Penugasan

Kamis, 10 Maret 2022 11:53 WIB

Share
Ilustrasi: pengisian Pertalite di SPBU. (Foto: Ist).
Ilustrasi: pengisian Pertalite di SPBU. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah menetapkan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan. Hal ini untuk menjamin ketersediaan BBM yang terjangkau masyarakat luas sekaligus sebagai pengganti premium yang sudah jarang tersedia. 

Perubahan status Pertalite itu bermakna pemerintah harus menugaskan Pertamina untuk menyediakan Pertalite dengan volume dan harga tertentu dan didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI. Mengenai selisih antara harga jual dan harga keekonomiannya dikompensasi oleh pemerintah.

"Sekarang ini resminya BBM dalam penugasan adalah Premium. Namun faktanya BBM jenis ini tidak tersedia di pasar. Akibatnya BBM yang tersedia dengan harga terjangkau untuk masyarakyat luas hanyalah BBM umum Pertalite," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota, Kamis (10/3/2022).

Penetapan Pertalite sebagai BBM dalam penugasan dinilai penting. Ini menunjukkan negara hadir menjamin ketersediaan BBM dengan harga terjangkau masyarakat luas, bukan hanya menyerahkan seratus persen pada mekanisme pasar.  

Dengan penetapan ini, di satu sisi masyarakat tidak dihantui kekhawatiran akan kenaikan harga Pertalite menyusul kenaikan harga migas dunia yang dipicu oleh meletusnya Perang Rusia-Ukraina.

"Di sisi lain, Pertamina juga akan menjadi tenang karena dengan status Pertalite sebagai BBM dalam penugasan, maka berarti tersedia jaminan Pemerintah atas kompensasi selisih harga keekonomian Pertalite dengan harga jual yang ada sekarang ini," jelas Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan, Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM tertanggal 31 Desember 2021, yang akan mengkompensasi 50 prosen BBM jenis baru, yakni oplosan pertalite dan premium, masih belum terlaksana. 

Jadi untuk mudahnya, pemerintah cukup menetapkan Pertalite ini sebagai BBM dalam penugasan dengan harga tetap seperti sekarang. Selanjutnya didistribusikan ke seluruh wilayah NKRI.

"Syukur-syukur kelak bisa turun, bila keadaan sudah normal. Ini opsi yang lebih sederhana dan implementatif," ujar Mulyanto. 

Mulyanto menjelaskan hal ini dimungkinkan, mengingat kenaikan harga migas dunia juga diikuti dengan melonjaknya harga komoditas batubara, CPO, tembaga, dan juga nikel.  Kebijakan pemerintah yang tepat akan meningkatkan penerimaan negara dari ekspor komoditas ini.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT