Miris! Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Serang, Divonis 18 Bulan Penjara

Kamis 10 Mar 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pemerkosaan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Hal itu karena telah berlakunya UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (haryono)

Berita Terkait

News Update