Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.
LPSK menemukan adanya serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," ungkapnya.
Tak hanya itu, ada pula korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makam nasi yang diludahi, seluruh tindak di luar peri kemanusiaan ini, dilakukan sejumlah pelaku.
Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.
Bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.
Tak hanya penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menuturkan tim menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.
"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar. Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," jelas Ramdan.
LPSK juga menemukan adanya kasus pembunuhan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit. Tercatat hal itu terjadi pada 2021 dengan korban berinisial ASG.
Kemudian pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka. (Ardhi)