ADVERTISEMENT

LPSK Ungkap Kebiadaban Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Lumuri Cabai hingga Dipaksa Lomba Onani 

Kamis, 10 Maret 2022 12:49 WIB

Share
Kolase Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan foto kerangkeng tempat para pekerja kebun sawit dikurung. (Foto: Diolah dari google).
Kolase Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan foto kerangkeng tempat para pekerja kebun sawit dikurung. (Foto: Diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Selain itu, sejumlah korban meninggal akibat penyiksaan yang dilakukan. Biadabnya, ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng kemudian dikafankan begitu saja.

"Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang lebih 20 tahun saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini. Belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," ungkap Edwin.

Pernyataan Edwin sebagai pimpinan LPSK yang menangani perlindungan korban berbagai kasus tindak pidana, mulai pidana umum hingga terorisme atas kejinya kasus Langkat bukan tanpa sebab.

LPSK menemukan adanya serangkaian perbuatan merendahkan martabat seperti dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain, dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.

"Jadi kedua korban disuruh berhubungan (seks) dan direkam. Dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram. Sudah dikunyah lalu cabai itu dilumuri ke muka, kemudian dioles ke alat kelamin," ungkapnya.

Tak hanya itu, ada pula korban yang dipaksa menjilat kemaluan anjing, dipaksa melakukan lomba onani, makam nasi yang diludahi, seluruh tindak di luar peri kemanusiaan ini, dilakukan sejumlah pelaku.

Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.

Bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.

Tak hanya penyiksaan fisik,  Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menuturkan tim menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT