ADVERTISEMENT

LPSK Ungkap Kebiadaban Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Korban Lumuri Cabai hingga Dipaksa Lomba Onani 

Kamis, 10 Maret 2022 12:49 WIB

Share
Kolase Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan foto kerangkeng tempat para pekerja kebun sawit dikurung. (Foto: Diolah dari google).
Kolase Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan foto kerangkeng tempat para pekerja kebun sawit dikurung. (Foto: Diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati serangkaian tindak pidana biadab pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan berdasar investigasi pihaknya menemukan sejumlah tindak pidana seperti penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat.

Tindak pidana perdagangan manusia, hingga penistaan agama yang melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS) hingga diduga oknum anggota TNI-Polri.

"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," ucap Edwin kepada wartawan, belum lama ini.

 

Adapun penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Sedangkan penganiayaan berat meliputi dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.

"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," terangnya.

Lalu ada korban yang mengalami pincang lantaran kakinya dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, hari kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya, belasan korban mengalami stres karena setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruk dengan sistem kerja rodi lantaran jam kerjanya nyaris 24 jam dan diberi makan tidak layak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT