ADVERTISEMENT

Gak Jelas! Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait Pengerukan Kali Mampang

Kamis, 10 Maret 2022 18:46 WIB

Share
ubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan dapat mengurangi 50 persen emisi gas rumah kaca yang berdampak pada pemanasan bumi di tahun 2030. (Ist)
ubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan dapat mengurangi 50 persen emisi gas rumah kaca yang berdampak pada pemanasan bumi di tahun 2030. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya banding yang sebelumnya sempat dilayangkan adalah mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara.

Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga dalam putusannya menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

 

"Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya dikutip dari siaran Pers PPID, Kamis (10/3/2022).

Adapun sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur Anies apda pertengahan Februari 2022 kemarin.

Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT