Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.
Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta. Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3/2022).
Kurang Cermat
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurutnya kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding.
Lihat juga video “Terjadi Kericuhan saat Warga Berebut untuk Membeli Minyak Goreng di Alfamart”. (youtube/poskota tv)
Yayan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan. (*/ys)