ADVERTISEMENT

Anies Banding Putusan PTUN terkait Banjir Kali Mampang, Anggota DPRD Kenneth Beri Komentar Menohok: Pikirkan Penderitaan Warga

Kamis, 10 Maret 2022 16:23 WIB

Share
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding atas perkara banjir Kali Mampang di PTUN. (foto: ist)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyayangkan keputusan Anies mengajukan banding atas perkara banjir Kali Mampang di PTUN. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis 17 Februari 2022.

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku sebagai korban banjir Jakarta pada awal 2021 lalu.

Anies kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Informasi soal banding tersebut tercantum dalam SIPP TUN Jakarta. Tanggal permohonan banding tercatat pada Selasa (8/3/2022).

Kurang Cermat

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurutnya kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding.

 

Lihat juga video “Terjadi Kericuhan saat Warga Berebut untuk Membeli Minyak Goreng di Alfamart”. (youtube/poskota tv)

Yayan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan. (*/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT