19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kamis 10 Mar 2022, 15:47 WIB
Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)

Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)

4. TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo terdiri dari kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan SKHU8703636.

 ”Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus ini,” kata Ketut dalam siaran persny.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP bahwa Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. (Adji)

Berita Terkait
News Update