Oleh: Fernando Toga, Wartawan Poskota
KENAIKAN sejumlah harga kebutuhan mulai terasa pada awal 2022. Hal tersebut menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan uang lebih dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Naiknya sejumlah harga kebutuhan pokok membuat masyarakat semakin menjerit. Beberapa waktu lalu aksi protes para pedagang dengan mengadakan mogok massal juga digelar di sejumlah wilayah. Mulai dari pengrajin tahu tempe yang menggelar mogok produksi selama 3 hari yakni pada 21-23 Februari 2022 dan disusul dengan mogok pedagang daging pada 28 Februari hingga 4 Maret 2022.
Tak hanya itu, saat ini masyarakat sedang dipusingkan dengan langkanya minyak goreng di pasaran.
Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan hingga kini belum terselesaikan. Sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp24.000 per liter.
Akibat tingginya harga tersebut membuat pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp14.000 per liter.
Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022.
Namun, setelah harga minyak goreng ditetapkan pemerintah diangka Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter tersebut membuat ketersediaan minyak goreng di toko ritel, supermarket, pasar tradisional justru langka.
Meski pemerintah telah menggelar operasi pasar, tapi tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng.
Setiap operasi pasar yang digelar selalu diserbu masyarakat, bahkan mereka rela mengantre berjam-jam sebelumnya untuk mendapatkan 1 hingga 2 liter minyak, yang akan digunakan untuk memasak. Bahkan operasi pasar yang digelar juga selalu menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan penyebaran Covid-19.
Atas kejadian ini, banyak pihak memanfaatkan situasi dengan menimbun minyak goreng.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha nakal yang menimbun minyak goreng, sehingga dapat memberikan efek jera. Dan hasil sitaannya tersebut seharusnya dirampas dan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, agar beban hidup masyarakat tidak terlalu sulit, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang biasanya mempengaruhi kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok lainnya. (*)