ADVERTISEMENT

Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut, Ini Tindakan Mendag Luthfi ke Penimbun

Rabu, 9 Maret 2022 20:10 WIB

Share
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama.(CR 05)
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama.(CR 05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. 

Menurutnya, kalau harga HET dicabut akan menimbulkan banyak penimbun minyak atau spekulan-spekulan yang menjual minyak goreng dengan harga yang lembung tinggi.

Kendati kemudian, guna mengantisipasi tindakan tersebut, Luthfi mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas atau Satgas Pangan, Polri, dan lembaga terkait sudah bekerja sama untuk menindak tegas pelanggaran hukum.

“Saya peringatkan sekali lagi kepada Bapak dan Ibu yang berspekulasi untuk minyak goreng ini, Anda akan berlawanan dengan aparat hukum yang sudah kita kerjakan pada pagi hari ini," kata Luthfi dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (9/3/2022).

Kemudian, Luthfi membeberkan alasan minyak goreng yang susah ditemukan di pasaran. 

Menurutnya, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. 

Namun, ia tidak ingin berasumsi siapa pelaku di balik itu atau enggan menyebut siapa saja yang diduga 'bermain' dalam distribusi minyak goreng. 

“Saya tidak mau berandai-andai siapa dan apa, tetapi yang pasti ada kemacetan di jalur distribusi atau ada tindakan melawan hukum yang bisa menjual ini secara ilegal,” katanya.

Akan tetapi, ia tetap mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mengikuti regulasi pelaku tata niaga soal minyak goreng ini. "Saya ingin mengetuk hati dari Bapak dan Ibu, terutama yang mempunyai jaringan distribusi tersebut tidak boleh bermain-main dengan kepentingan rakyat dan ini adalah kepentingan yang sangat penting,” katanya.

Kemudian, guna mengantisipasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar, Luthfi meminta kepada masyarakat hingga pihak-pihak terkait untuk melaporkan jika terbukti ada penyelewangan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT