ADVERTISEMENT

Janjikan Untung Tapi Bohong, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Dijerat UU ITE dan TPPU

Rabu, 9 Maret 2022 14:31 WIB

Share
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto/Instagram/donisalmanan.official)
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto/Instagram/donisalmanan.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Atas perbuatannya, Doni pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang telah membohongi semua orang lewat aplikasi Qoutex.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramadhan, pada hari Selasa (8/3/2022) malam. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang yang berinisial RA, pada tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri dugaan judi online serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau tindak pidana pencucian uang. (Rum)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT