ADVERTISEMENT
Rabu, 9 Maret 2022 14:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari
Atas perbuatannya, Doni pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang telah membohongi semua orang lewat aplikasi Qoutex.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramadhan, pada hari Selasa (8/3/2022) malam. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang yang berinisial RA, pada tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri dugaan judi online serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau tindak pidana pencucian uang. (Rum)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT